AD/ART KPA BIOSFER
KOMUNITAS PECINTA ALAM BIOSFER KOTABUNAN
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Bahwa sesungguhnya alam
beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang
menciptakan dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk,
tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antar
manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu
wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan
kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut, Bahwa segala usaha diatas hanya
akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa,
dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap
manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan
peranannya di dalam masayarakat. Bahwa di lingkungan wilayah Kotabunan dan
sekitarnya dibutuhkan suatu organisasi pemerhati alam sebagai wadah kerjasama.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di
dalam lingkup wilayah Kotabunan dan sekitarnya dengan anggaran dasar sebagai
berikut:
Anggaran Dasar
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah BIOSFER.
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah BIOSFER.
Pasal 2
BIOSFER didirikan pada tanggal 13 Desember 2014 di Kotabunan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
BIOSFER bertempat kedudukan di Kotabunan dan/atau wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Kedudukan
BIOSFER bertempat kedudukan di Kotabunan dan/atau wilayah Bolaang Mongondow Timur.
BAB II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BIOSFER ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar BIOSFER.
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BIOSFER ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar BIOSFER.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
BIOSFER merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kotabunan dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Sifat
BIOSFER merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kotabunan dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi BIOSFER bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota BIOSFER
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Tujuan
Organisasi BIOSFER bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota BIOSFER
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
BAB III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
-
Mata
Angin
|
:
|
Penunjuk arah dan tujuan
organisasi
1.
Warna
Putih: Ketulusan hati
2.
Warna
Hijau: Konservasi
|
-
Lingkaran
Tali
|
:
|
Sebagai Pengikat Persaudaraan,
Persatuan dan Kesatuan
|
-
Langit
|
:
|
Menggambarkan Imajinasi dan
Kreativitas yang tak terbatas
|
-
Gunung
dan Laut
|
:
|
Sebagai Sumber Kehidupan makhluk
Hidup dan wilayah konservasi KPA Biosfer
|
-
Biosfer
|
:
|
Nama Komunitas Pecinta Alam
Kotabunan
|
-
Tulisan
Berwarna Hitam
|
:
|
Kedalaman Ilmu
|
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang BIOSFER
Pasal 10
Bendera
Kain berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang BIOSFER
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne BIOSFER yang akan ditentukan kemudian.
Lagu terdiri dari mars dan hymne BIOSFER yang akan ditentukan kemudian.
BAB IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
BIOSFER merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang pelestarian alam.
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
BIOSFER merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang pelestarian alam.
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang pelestarian alam.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota BIOSFER.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota BIOSFER
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang pelestarian alam.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota BIOSFER.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota BIOSFER
Pasal 13
Peranan
BIOSFER berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Peranan
BIOSFER berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota BIOSFER berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota BIOSFER berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB VI
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan BIOSFER terdiri dari:
1. Pembina dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan BIOSFER terdiri dari:
1. Pembina dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi BIOSFER terdapat pada Musyawarah Besar BIOSFER.
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi BIOSFER terdapat pada Musyawarah Besar BIOSFER.
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar BIOSFER.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar BIOSFER.
3. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
4. Ketua Umum BIOSFER disahkan oleh Musyawarah Besar BIOSFER.
5. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar BIOSFER.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar BIOSFER.
3. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
4. Ketua Umum BIOSFER disahkan oleh Musyawarah Besar BIOSFER.
5. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus BIOSFER berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus BIOSFER berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BIOSFER.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili BIOSFER sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus BIOSFER berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar BIOSFER.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus BIOSFER berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus BIOSFER berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BIOSFER.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili BIOSFER sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus BIOSFER berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar BIOSFER.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi BIOSFER
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi BIOSFER
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
BAB VIII
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut BIOSFER terdiri dari:
1. Seragam
2. Slayer
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut BIOSFER terdiri dari:
1. Seragam
2. Slayer
BAB IX
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BIOSFER.
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BIOSFER.
BAB X
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota BIOSFER.
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota BIOSFER.
BAB XI
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XII
Penutup
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Kotabunan, 13 Desember 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, BIOSFER mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan BIOSFER.
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, BIOSFER mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan BIOSFER.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota BIOSFER yang menjadi pendiri komunitas pecinta alam “BIOSFER” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota BIOSFER yang menjadi pendiri komunitas pecinta alam “BIOSFER” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi BIOSFER.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi BIOSFER.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua – Ketua Divisi.
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua – Ketua Divisi.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Divisi.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Divisi.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua – ketua Divisi bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua – ketua Divisi bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja selama masa jabatannya.
Ketua Umum harus membuat rencana kerja selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila BIOSFER bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila BIOSFER bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
LAIN-LAIN
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Kotabunan, 13 Desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar